Langgar Prokes Covid-19, Tim Gabungan Banjarbaru Tegur 8 Tempat Usaha

Petugas Gabungan Penegak Protokol Kesehatan (Covid-19) Kota Banjarbaru,  ketika menegur 8 tempat usaha yang tak taat prokes. Foto-Istimewa

BORNEO online, BANJARBARU – Langgar protokol kesehetan Covid-19, delapan tempat usaha di Kota Banjarbaru kena tegur petugas gabungan penegak Protokol Kesehatan Covid-19  setempat, Sabtu (26/9).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah dalam siaran pers menyebutkan, delapan tempat usaha yang kena tegur tersebut masing-masing – Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru,  Indomaret Bundaran Palam Kota Banjarbaru,  Cafe Nangkringan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru,  Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru,  Cafe D’Tonz Sungai Ulin Kota Banjarbaru,  Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.  Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru, dan Pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru

Terhadap para pelanggar prokes Covid-19 tersebut, kata Aryansyah, untuk tahap pertama dilakakukan peneguran secara tertulis. ”Namun jika tetap melakukan pelanggaran prokes, tidak menutup kemungkinan izin tempat usaha mereka dicabut,” tandasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, setelah peneguran ini pihak pelaku usaha akan menaati ketentuan yang berlaku. Bertanggung terhadap terhadap tempat usahanya dengan senantiasa mempedulikan kesehatan dan keselamatan pengunjung.

Diharapkan, para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru.

Kota Banjarbaru memang saat ini tengah genjar melakukan operasi penertiban prokes Covid-19.  Operasi yustisi gencar dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas TNI, Polri dan Satpol PP serta stakeholder terkait. (fjr)

Editor: