Tidak Pakai Masker di Kabupaten Banjar, Ternyata Ini Sanksinya

Para warga yang terjaring saat razia masker di kawasan Tanjung Rema Martapura, Kabupaten Banjar,  diantara pelanggar dikenakan sanksi membaca doa selamat. Foto : apahabar.com

 

BORNEO online, MARTAPURA – Sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Beragam saknsi dikenakan bagi pelanggar.

Nah, di Kabupaten Banjar  sedikit unik dalam menerapkan sanksi ini. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat dalam  razia masker yang digelar, Kamis (1/10),  memberikan sanksi kepada si pelanggar untuk membaca doa selamat.

Petugas juga memberikan sanksi berbeda dengan pelanggar lainnya, seperti sanksi push up jika tidak bersedia membaca doa selamat. Namun tidak ada pelanggar yang memilih sanksi membayar denda Rp 100.000.

Pelanggar yang terjaring petugas  memberikan sanksi dengan menyuruh si pelanggar untuk membaca doa selamat.

Razia masker hari ke-4 di Banjar ini berhasil menjaring 32 orang pelanggar yang kedapatan tanpa masker saat ke luar rumah.

Mereka terjaring razia masker di Banjar sekira pukul 09.00 Wita.

Kasi Ops Wahyudi selaku koordinator razia masker di Banjar itu menyebutkan, jumlah pelanggar hari bertambah.

Jika hari kemarin, mereka mendapati 29 orang saat razia masker di Banjar, maka hari ini terdapat 32 orang pelanggar.

“Kesadaran masyarakat terbilang rendah terkait protokol kesehatan, sedangkan Martapura ini terkenal dengan serambi Mekkahnya,” ujar Wahyudi.

Wahyudi membeberkan, dalam kegiatan razia yang sudah berlangsung 4 hari tersebut, masyarakat kebanyakan membawa masker, namun tidak dipakai. Menurut para pelanggar karena terburu-buru hingga tak memakai masker.

“Terlebih lagi pada anak-anak, orang tuanya mengatakan ada membawa, cuman tidak memakaikan,” tuturnya.

Dalam operasi tersebut, diungkapkan oleh Wahyudi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya diberikan sanksi administrasi dengan membaca doa selamat. Jika tidak di push up 10 kali.

“Namun tadi ada juga masyarakat yang membayar denda sebesar Rp100 ribu,” terangnya.

Wahyudi mengungkapkan, terkait dengan denda dan upaya paksa belum ada di Peraturan Bupati (Perbup) Banjar.

“Kalau di Banjarmasin sudah ada dan para pelanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp150.000,” ungkapnya.

Operasi gabungan yang digelar pada Jalan Tanjung Rema tersebut, dilaksanakan oleh 30 anggota Satpol PP dan 3 orang dari Polisi.

Editor: