Operasi Yustisi di Palangka Raya, Ratusan Warga Terjaring

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan saat terjaring operasi yustisi di Palangka Raya. Foto : Antara

 

BORNEO online, PALANGKA RAYA – Upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, gencar dilakukan. Salah satunya dengan menggelar kegiatan operasi yustisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Dari hasil operasi yang dilakukan, terhitung sejak September hingga Oktober ini  sebanyak 1.836 warga  terjaring.

“Pada 3 Oktober lalu yang terjaring sebanyak 1.311 orang, kemudian sampai saat ini bertambah sebanyak 525 orang. Terhitung sejak 14 September hingga sekarang, sudah ada 1.836 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, seperti dikutip Antara, Selasa (13/10).Dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di “Kota Cantik” pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Editor: