Resolusi Tahun Baru

Pemkot Pontianak Libatkan Semua Komunitas Pada Satgas Covid-19

BORNEO online, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melibatkan semua komunitas pada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.

“Hari ini kami mengukuhkan Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas secara simbolis di halaman parkir Pasar Flamboyan Pontianak,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, dikutip dari Antara, Kamis (12/11/2020).

Komunitas yang dilibatkan dalam satgas tersebut, di antaranya berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, dan rumah ibadah.

Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

“Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19,” ujarnya usai mengukuhkan Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2020 di daerah itu.

Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini upaya pengendalian dan pencegahan pandemi hingga tingkat terkecil.

“Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207 orang satgas, demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya. Kita harus optimistis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Ia menjelaskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, hal itu akan sia-sia.

“Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur dia.

Dia mengakui bahwa saat ini masyarakat sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan, hanya disayangkannya masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

loading...

“Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak, sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” beber Edi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat untuk pemberantasan penyakit.

“Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik),” umgkapnya.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitas masing-masing.

Konsep ini juga menyangkut tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan,” kata Sidiq.

Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, satgas bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tujuannya agar jangan sampai menular ke anggota lainnya,” ujarnya.

Beberapa waktu ke depan, pihaknya juga akan memberikan pelatihan kepada satgas di setiap komunitas terkait bagaimana merancang mitigasi risiko dan standar operasional prosedur (SOP).

Dia mengakui bahwa langkah ini memang cukup sulit karena menyangkut perilaku dan kesadaran masing-masing.

“Akan tetapi hal ini harus tetap dibangun agar pemberantasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa optimal,” katanya.

Editor : Bob

Editor: