Kabar Baik, Pasien Covid-19 Banjarmasin Tetap Nyoblos

Ilustrasi masukan surat suara. Foto-Istimewa

BORNEO online, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pilkada Kalsel 2020.

Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifuddin Akbar menyampaikan pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Untuk mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri dan ke rumah sakit.

Hal ini bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Soal mereka yang positif Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 Wita.

Praktis mereka menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

“Menyelesaikan di TPS selesai baru bisa mendatangi pemilih di Rumah Sakit,” ucapnya.

Ia menjelaskan kondisi itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.

“Ada pendamping dari keluarga dan akan masuk berita acara,” pungkasnya.

Diketahui di Pilkada Kalsel, di Banjarmasin ada 1.199 TPS dengan 448.157 pemilih.

Editor : Milhan/A Gafur

Editor: