Terhambat Biaya, Anak Berbobot 125 Kg di Tala Terancam Tak Bisa Berobat

BORNEO online, PELAIHARI – Karena terhambat biaya, Ahmad Riswandi (14) yang memiliki bobot 125 kilogram terancam tak bisa menjalani pengobatan.

Ahmad Riswandi saat ini bertempat tinggal di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dilansir dari Apahabarcom.

Meski sudah menjalani beberapa kali pengobatan, sampai saat ini Riswandi belum bisa berjalan. Kedua kakinya tak bisa menahan beban badannya yang super berat itu.

Selama ini, Riswandi menjalani perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, masalah muncul saat orang tua Riswandi diminta menebus obat di luar tanggungan BPJS dengan kisaran harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Seringkali saat kami dikasih resep dokter untuk nebus obatnya. Di Apotek Rumah Sakit tidak ada obatnya, sehingga disuruh nyari di luaran. Nyari Obat di luar tentunya harus kita bayar. Sebab obat yang dicari di luar tidak ditanggung BPJS. Inilah yang membebani kami. Apalagi pekerjaan tidak ada, selain hanya bertani,” kata Mulyadi, ayah Riswandi.

Untuk menyiasati hal itu, orang tua Riswandi hanya membeli sebagian obat saja. Itu belum ditambah dengan beban biaya transportasi untuk merawat Riswandi.

“Perlu biaya transportasi baik bensin dan makan. Kalau ambulance gratis dari desa,”ujar dia.

Pada Jumat (18/12), Riswandi dijadwalkan akan kontrol di RSUD Ulin Banjarmasin. Namun karena tak ada biaya, dia tak yakin anaknya bisa dibawa ke rumah sakit tersebut.

“Kami kehabisan biaya untuk berobat. Hari ini ibunya mengambil upah tanam padi untuk modal berangkat ke Banjarmasin,” katanya.

Meski dihadapkan dalam kondisi sulit, Mulyadi tak patah arang. Dia tetap mengusahakan kesembuhan anaknya. Misalnya dengan berobat kampung.

“Terapi pijat ini tak hanya dilakukan pada orang ahli tetapi di rumah juga rutin kami lakukan sendiri secara bergantian,”katanya.

Ia pun berharap ada bantuan dari pemerintah atau dermawan agar anaknya bisa melanjutkan berobat dan segera sembuh dari penyakitnya.

Editor: Ghaf

Editor: