Sempat Diprotes PHRI, Surat Edaran Langsung Direvisi

BORNEO online, BANJAFRMASIN – Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin soal pembatasan operasional saat Natal dan tahun baru (nataru) bagi para pengusaha ataupun pengelola jasa hiburan dan kuliner yang baru-baru ini menjadi polemik. Khususnya bagi para pengelola perhotelan.

Sebelumnya, surat bernomor nomor 442.1/51-P2P Diskes yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Banjarmasin pada 15 Desember, itu dikeluarkan sebagai respon atas lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.

Namun, saat surat edaran dikeluarkan, ternyata malah menuai protes. Hal tersebut terjadi lantaran salah satu poin dalam surat edaran, memuat tulisan agar usaha perhotelan wajib tutup mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 mendatang.

Sejumlah pengelola hotel pun beramai-ramai mengadukannya ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengakui bahwa pada surat edaran yang dikeluarkan itu memang terdapat kekeliruan.

Namun, ia menyatakan bahwa surat edaran tersebut sudah langsung direvisi pada Selasa (22/12) malam.

“Memang sedikit terburu-buru. Dan saya kira, itu harus diluruskan. Tadi malam sudah direvisi,” ucapnya pada awak media, dilansir dari Kalimantanpost, Rabu (23/12) di Balai Kota.

Mendengar apa yang disampaikan Ibnu, memang terdengar aneh. Mengingat pada surat edaran sebelumnya, diteken langsung oleh Ibnu Sina langsung.

Bahkan juga ada dua Wakil Ketua Satgas COVID-19. Yakni, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Kendati demikian. Pria dengan sapaan Ibnu itu yang juga merupakan Wali Kota Banjarmasin ini menyatakan sudah langsung melakukan komunikasi, dan mengklarifikasi hal itu kepada pihak PHRI Kota Banjarmasin.

“Sudah dikomunikasikan ke pihak PHRI,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah. Sekretaris PHRI Kota Banjarmasin, Nurul Fahmi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait revisi surat edaran. Salinan surat edaran yang baru pun juga sudah diterima oleh pihaknya.

“Iya, sudah kami terima. Dan sudah sesuai dengan apa yang sebelumnya kami harapkan,” tutupnya.

Editor: Ghaf

Kalimantan Post

Editor: