Operasi Yustisi

Operasi Yustisi Covid-19, Polda Kalsel Himpun Denda hingga Rp28 Juta

hancau – Operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 yang digelar jajaran Polda Kalimantan Selatan sejak 14 September hingga Desember 2020, atau sebanyak 171.105 kegiatan,  mengenakan tindakan beragam sanksi bagi pelanggar.

Sanksi yang diberikan beragam, dari bentuk sanksi secara tertulis, lisan, denda administratif hingga sanksi berupa denda material.

“Sanksi yang dikenakan ada berupa administrasi dan fisik, dan ada juga yang terpaksa didenda, terkumpul Rp28 juta. Untuk denda yang dihasilkan dari operasi yustisi,  yang tujuannya semata untuk memberi efek jera bagi pelanggar” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto belum lama tadi.

Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan melibatkan stakeholder lainnya, seperti aparat TNI, Satpol PP, Dinkes, dan sejumlah instansi terkait lainnya itu, dilaksanakan selama tiga bulan.

Dari kurun waktu kurang lebih tiga bulan tersebut, tercatat untuk teguran lisan yang diberikan selama giat yustisi mencapai 1.144.684 kali. Sementara teguran tertulis sebanyak 63.158 kali.

Kemudian untuk denda administratif yang dilayangkan sebanyak 353 kali. Sedang untuk denda material sebanyak Rp28.785.000. Sementara untuk sanksi lainnya sebanyak 148.056 kali.

Jenderal bintang dua ini menyatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kalsel sudah cukup baik.

Termasuk langkah untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker).

Berkat kerjasama dari berbagai pihak ujar Rikwanto, Kalsel berhasil keluar dari 10 besar dengan jumlah kasus terbanyak se Indonesia.

“Kita streseng kita sekarang sudah keluar 10 besar. Antara 11, 12 mudah-mudahan tidak masuk lagi pada 10 besar,” harapnya.

Editor: