KBM Tatap Muka Mulai 4 Januari, Berikut Prokes Sekolah di Batola

BORNEO online, MARABAHAN – Tinggal hitungan hari, kegiatan belajar (KBM) mengajar tatap muka kembali diberlakukan di sekolah-sekolah di Barito Kuala.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, penyelenggaraan semester genap tahun ajaran 2020/2021 diperbolehkan dilakukan dengan tatap muka.

Menyesuaikan kalender pendidikan nasional, pembelajaran di Batola pun dimulai 4 Januari 2021 di tingkat SD dan SMP sederajat.

Namun demikian, Batola memiliki regulasi tersendiri yang disusun dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/1386/Set-Disdik.

Regulasi itu memodifikasi SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

“Pertimbangan kami adalah penerapan protokol kesehatan dalam Surat Edaran tersebut lebih ketat dibandingkan SKB empat menteri,” papar Kepala Dinas Pendidikan Batola, H Sumarji, dilansir dari Apahabar.com. Kamis (31/12).

Surat Edaran tersebut di antaranya memuat kewajiban membersihkan seluruh sarana dan prasarana, sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.

Kemudian kapasitas ruangan kelas diisi maksimal 10 siswa dengan jarak antar meja antara 1,5 sampai 2 meter.

Pun selama pemberlakuan aturan tersebut, semua siswa maksimal hanya mengikuti 4 jam pelajaran tanpa istirahat dengan beberapa ketentuan.

“Sekolah yang memiliki peserta didik sampai 10 orang per kelas, diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka setiap hari,” jelas Sumarji.

“Namun sekolah yang memiliki peserta didik berjumlah sampai 20 orang per kelas, pembelajaran mesti dilakukan tiga kali pertemuan tatap muka dalam seminggu,” imbuhnya.

Lantas kalau satuan pendidikan memiliki peserta didik lebih dari 20 orang per kelas, pembelajaran boleh dilaksanakan dua kali tatap muka seminggu.

Setiap sekolah juga dianjurkan memiliki thermo gun, mewajibkan penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dan melakukan etika bersin.

Kemudian semua pihak dilibatkan dalam pemantauan kesehatan terkait gejala seperti demam tinggi, batuk, pilek, sesak napas, diare atau kehilangan indra perasa.

Sekolah juga berhak melarang warga satuan pendidikan ke sekolah, seandainya memiliki kondisi medis komorbid yang tak terkontrol.

Demikian pula warga satuan pendidikan dengan riwayat perjalanan ke zona risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, serta belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Terlebih lagi memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, serta belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegas Sumarji.

“Seandainya tetap terjadi penularan Covid-19, pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut langsung dihentikan,” tandasnya.

Editor: Ghaf

Editor: