Jelang Libur Panjang, ASN dan Honorer Pemkot Banjarmasin Diminta Tidak Keluar Daerah

BORNEO online, Banjarmasin –  Pemkot Banjarmasin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungannya untuk tidak keluar daerah selama libur selama 5 hari ke depan. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang tersebut

Itu dikarenakan, pada Rabu, (28/10) dan Jumat, (30/10) mendatang telah ditetapkan cuti bersama sebagai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri lalu.

Kemudian di hari Kamis, (29/10) ada tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara di hari Sabtu dan Minggunya, para ASN tidak masuk kerja karena libur reguler.

Dengan kata lain, para ASN akan menikmati libur selama lima hari dan baru kembali aktif bekerja pada Senin, (02/11) mendatang.

Di lingkungan Pemko Banjarmasin, Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 065/348/ORG tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (CoVID-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah.

Setidaknya ada 10 poin yang ditekankan di dalam isi SE tersebut, untuk dipatuhi para ASN.

Point dari Surat Edaran (SE) itu mengimbau agar pegawai agar sedapat mungkin menghindari dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Jika tetap dilakukan, maka pelaku perjalanan harus menjalani swab test atau rapid test, menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Baik saat berangkat atau sepulangnya dari perjalananya.

“Kita sudah minta ASN dan honorer tidak keluar daerah. Di rumah masing-masing saja, tidak perlu kemana-mana,” ucap Plt Walikota, Hermansyah saat ditemui Smart FM, Selasa (27/10) siang.

Herman menambahkan, meskipun dalam suasana libur panjang, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap rutin menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Walaupun libur kita tetap melakukan razia bersama protokol kesehatan,” tutupnya.

Editor: