JPS KEMNAKER

Gedung JPS KEMNAKER - Foto: istimewa

JPS KEMNAKER: Program Terbaru Pemerintah, Mirip Prakerja

hancau.net – JPS KEMNAKER program terbaru yang akan diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER).

Tentunya program terbaru ini merupakan bagian dari dana insentif / stimulan di tengah pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya pemerintah menjalankan beberapa program, seperti BLT, prakerja, listrik gratis, dan lain sebagainya.

Kali ini kita akan membahas mengenai program terbaru dari KEMNAKER, program ini bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS KEMNAKER).

JPS KEMNAKER merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk pengembangan dan  perluasan kesempatan kerja di tengah pandemi covid yang sedang melanda.

Program ini memiliki dari 2 jenis kategori,
  1. Tenaga Kerja Mandiri

Bertujuan agar tercipta wirausaha dan lapangan kerja baru di tengah pandemi Covid-19. Nantinya dari program ini akan diberikan pembekalan pelatihan yang berkelanjutan dan akan didampingi langsung oleh KEMNAKER.

 

  1. Padat Karya

Program ini ditujukan bagi para pengangguran dan setengah pengangguran. Padat Karya akan diwujudkan melalui pembangunan fasilitas umum dan sarana produktifitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

 

Poin utama dari JPS KEMNAKER ini yang diwujudkan melalui 2 program di atas merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan ialah untuk meningkatkan kreatifitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Selanjutnya, harapan dari program ini ialah agar peserta JPS KEMNAKER mampu menghasilkan produk yang memiliki nilai jual yang tinggi dan bisa dijual di pasar domestik.

Untuk informasi, bahwa 3 Oktober kemarin KEMNAKER melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja telah menyalurkan bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang, sementara Program Padat Karya menyalurkan  kepada 1.091 kelompok yang berjumlah 21.820 orang.

Hal ini menandakan bahwa pemerintah benar-benar serius menjalankan Program JPS KEMNAKER di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah.

Siapa saja yang berhak menerima Program JPS KEMNAKER?

  1. Pengusaha/Industri Kecil/UMKM, khususnya bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya lebih luas.
  1. Pengangguran yang ingin meningkatkan kemampuannya untuk berwirausaha.
  1. Setengah Pengangguran, yang dimaksud adalah mereka yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Seperti tukang bangunan, buruh lepas, kuli serabutan dan lain sebagainya.

Untuk cara mendaftar belum ada informasi yang jelas. Namun bisa kita pantau melalui situs resmi www.kemnaker.go.id dan menunggu informasi selanjutnya dari situs tersebut. Sembari menunggu kita bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut. Selamat Berjuang. (fix)

Sumber: BBS

Editor:

One Reply to “JPS KEMNAKER: Program Terbaru Pemerintah, Mirip Prakerja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *